Sunday, 21 June 2009

Antara Privacy, Identity Theft, dan Stalking




Dewasa ini, kehadiran internet merupakan suatu keharusan jika tidak ingin tertinggal berbagai informasi. Internet adalah sistem jaringan yang menghubungkan seluruh komputer di dunia yang berguna untuk mencari informasi di seluruh dunia, dan juga dapat berinteraksi langsung dengan orang lain yang berada jauh dari kita. Atau dengan kata lain, Internet dapat diartikan sebagai jaringan komputer luas dan besar yang mendunia, yaitu menghubungkan pemakai komputer dari suatu negara ke negara lain di seluruh dunia, dimana di dalamnya terdapat berbagai sumber daya informasi dari mulai yang statis hingga yang dinamis dan interaktif[1]
Kemampuan internet dalam menghubungkan masyarakat di seluruh dunia, sangat membantu aliran informasi yang sangat pesat. Setiap orang mampu meghubungi orang lain yang berada di kota atau bahkan negara yang berbeda, dengan hanya mengklik mouse yang berada di depan mereka. Mereka juga mampu mengakses, mengunduh dan mengambil apapun dari internet. Segala kemudahan itu bukan berarti tanpa kerugian. Merebaknya internet tentu saja menyebabkan beberapa kesulitan baru, yaitu mengenai privasi. Ruang privasi manusia seolah menyempit karena adanya ruang publik, second life, yang seolah membebaskan kita untuk berkreasi, sekaligus memasukkan data-data baik yang bersifat umum ataupun privasi. Data yang bersifat privasi misalnya adalah alamat rumah, nomor telepon, bahkan nomor rekening bank.



       Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Setidaknya itu diatur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Domain yang dimiliki tentunya wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. Karena pentingnya privasi, maka diaturlah mengenai data-data pribadi yang beredar di masyarakat. Dalam pasal 28 Undang-undang yang sama dijelaskan bahwa:

(1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan pemilik data tersebut.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penggunaan informasi yang bersifat umum dan tidak bersifat rahasia melalui media elektronik.

Pasal tersebut dibuat setidaknya untuk melindungi masyarakat khususnya para pemakai internet dari ancaman cyber crime. Banyak sekali kejahatan yang melibatkan cyberspace didalamnya. Namun, yang menyangkut masalah privasi, terdapat kejahatan-kejahatan komputer seperti identity theft dan stalking.
Identity management at the most common is the connection between a personal name, address or location, and account[2]. Identitas antara lain berisi nama personal, alamat, lokasi, dan akun. The most common identity management mechanisms today focus on the certification of a person known in an organization to interact with enterprise systems. With enterprise identity systems, this has expanded into an integrated system of business processes, policies and technologies that enable organizations to facilitate and control their customers’ access to critical online applications and resources while protecting confidential personal and business information from unauthorized users[3]. Identitas di dunia maya sangat berguna untuk melakukan segala kegiatan serta menjaring informasi dari internet. Kepemilikan identitas di cyberspace tentunya diatur sedemikian rupa untuk menjaganya tetap milik pribadi dan tidak disalahgunakan oleh orang lain untuk kepentingan lain pula. Salah satu perlindungan sederhana atas sebuah identitas adalah dengan memasukkan password. Namun, cara ini tidak lagi efektif, karena ada beberapa oknum-oknum yang berhasil mencuri password dan menggunakannya untuk keperluan pribadi, bahkan untuk berbuat jahat seperti cyber fraud, terrorism, dan lainnya. Hal itulah yang disebut dengan identity theft, dimana pelaku menggunakan identitas orang lain di dunia cyberspace untuk melakukan sesuatu, bahkan melakukan kejahatan. Ini dapat disebut kejahatan dan pelanggaran hukum. Seperti yang sudah ditampilkan sebelumnya, pasal 28 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan pemilik data tersebut.” Dengan menggunakan identitas orang lain tanpa izin itu berarti melanggar hukum.
Lalu, apa yang dimaksud dengan cyberstalking? Stalking dalam bahasa Indonesia yaitu penguntitan. Seperti di dunia nyata, jika kita dikuntit oleh orang tak dikenal, maka kita akan merasa takut dan tidak nyaman. Begitupun di dalam cyberspace, yang biasa disebut cyberstalking. Penguntitan dilakukan dengan mengupload materi-materi tentang korban yang bersifat merugikan dan mencemarkan nama baik. Seperti mengatakan kalau korban itu perempuan murahan, dan sebagainya. Sehingga korban merasa tidak nyaman atau bahkan depresi.
Dalam buku karya Petrus Reinhard Golose misalnya, diceritakan sebuah kasus nyata dimana seorang gadis di Amerika tersiksa dan mengalami depresi berkepanjangan karena cyberstalking ini. Dia bertemu dengan seorang satpam gereja berusia 50 tahun yang jatuh cinta kepada gadis itu, namun tidak mendapat balasan yang sama dari gadis tersebut. Pelaku yang tersinggung lalu mem-posting identitas pribadi korban yaitu penampilan fisik, alamat, nomor telepon dan lain sebagainya, serta cara menerobos web milik korban. Korban dikatakan sebagai perempuan murahan, sehingga, ratusan pemakai internet mengakses dan mengajaknya ‘berkencan’. Bahkan setiap malam korban mendapat telepon dari berbagai lelaki yang tidak dikenal dan hal ini tentunya sangat menyiksa korban[4].
Kedua jenis kejahatan tersebut, identity theft dan stalking merupakan kejahatan yang melibatkan privasi di dalamnya. Privasi diperlakukan secara tidak baik sehingga timbul kejahatan. Tidak salah jika Bareskrim kemudian mengeluarkan slogan ‘Think Before Click’. Berpikir sebelum memasukkan data yang bersifat pribadi ke dunia maya. Ini berguna, karena kita tidak tahu siapa yang kita hadapi dalam our second life.


[1] http://www.litbang.depkes.go.id/tik/media/Pengantar_WWW.doc
[2] L. Jean Camp, 2007, Economics of Identity Theft Avoidance, Causes and Possible Cures, New York: Springer Science Business Media, LLC.
[3] ibid
[4] Petrus Reinhard Golose, 2008, Seputar Kejahatan Hacking: Teori dan Studi Kasus, Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian

2 comments: