Saturday, 25 April 2009

Paramilitary Policing di Indonesia



Paramilitary Policing adalah salah satu hal menarik yang saya pelajari dalam kuliah Polisi dan Pemolisian. Saya memiliki pengertian bahwa Paramilitary Policing adalah suatu bentuk konsep kepolisian yang hampir mirip dengan Tentara Republik Indonesia (TNI), namun ditujukan untuk POLRI. Saya sebut demikian karena Paramilitary Policing, seperti yang disampaikan oleh prof Adrianus dalam kuliah Polisi dan Pemolisian tersebut, memiliki sifat-sifat, atribut-atribut, serta simbol-simbol militer yang dimiliki TNI, seperti seragam, sikap, sebutan personil, jenjang kepangkatan, membawa senjata, menggunakan kekerasan dan sangat sarat dengan nuansa militer.
 
Paramilitary Policing sangat terlihat di tubuh Brimob (Brigadir Mobil). Brimob sendiri memiliki sejarah pembentukan dari zaman penjajahan Belanda dan Jepang. Seperti yang saya temukan dalam bahan bacaan ‘Almanak Reformasi Sektor Keamanan Indonesia’ tahun 2007, bahwa Brimob dibentuk tanggal 14 November 1946 untuk bersama-sama dengan elemen bangsa lainnya mempertahankan kemerdekaan dari upaya Belanda dan sekutunya untuk kembali menjajah Indonesia.

Dari bahan bacaan yang saya temukan, Almanak Reformasi Sektor Keamanan Indonesia, tulisan Beni Sukadis dkk, Brimob Polri merupakan bagian dari metamorfosis polisi paramiliter bentukan Jepang dan Belanda ketika kedua negara tersebut menjajah bangsa ini. Pada tahun 1912, ketika masa penjajahan Belanda satuan polisi bersenjata dibentuk dengan nama Gewapende Politie dan digantikan oleh satuan lain bernama Veld Politie, tugasnya antara lain: bertindak sebagai unit reaksi cepat, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, mempertahankan hukum sipil, menghindarkan munculnya suasana yang memerlukan bantuan militer, serta konsolidasi atas wilayah yang dikuasai.

Dalam tulisan tersebut juga disebutkan bahwa POLRI melemah pada masa orde baru. Hal tersebut disebabkan karena struktur POLRI yang masih dibawah ABRI. Itu berimplikasi kepada pengadaan anggaran peralatan dan ketidakjelasan posisi POLRI dalam ABRI. Sikap dan tindakan Polri selama Orde Baru lebih nampak seperti “militer” dan jauh dari sikap polisi sebagai Pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Segala ketentuan angkatan bersenjata juga diberlakukan bagi kepolisian, seperti pendidikan, sistem anggaran dan keuangan serta kebutuhan lainnya
. Untuk itu, akhirnya ABRI dipisahkan dari POLRI sesuai dengan isi TAP MPR No VI dan VII tahun 2000.

Setelah memisahkan ABRI (sekarang TNI) dengan POLRI, masalah yang kemudian dihadapi adalah masalah pendidikan, dimana pendidikan POLRI sedapat mungkin tidak memiliki unsur militer. Karena sewaktu masih bersatu dengan TNI, masalah POLRI adalah tidak dapat menyentuh lapisan masyarakat karena ‘budaya militer’ yang dimilikinya. Untuk itu, sistem pendidikan POLRI lalu berada dibawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (DEPDIKNAS).

Mengutip tulisan yang sama, kita dapat mengetahui bahwa sistem pendidikan Polri di susun berdasarkan sistem pendidikan nasional, yaitu dengan pengembangan ilmu kepolisian yang dilakukan melalui konsorsium ilmu kepolisian dibawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Berbagai substansi dan latihan Polri termasuk kurikulum pada setiap jenis pendidikannya diorientasikan dengan berbagai materi yang berkait erat dengan profesi kepolisian, antara lain penguasaan masalah-masalah HAM, demokratisasi, lingkungan hidup dan kemampuan dialog interaktif maupun muatan lokal/budaya setempat.

Yang coba saya jelaskan sekarang adalah jika Indonesia memakai Paramilitary Policing di masa depan, maka bukan tidak mungkin sejarah orde baru akan kembali terulang. Wajah Paramilitary Policing di Indonesia menjadi buruk jika diberlakukan kepada seluruh satuan kepolisian Indonesia, sampai pada satuan-satuan yang tugasnya justru mengayomi masyarakat seperti fungsi ketertiban umum dan pelayanan. Selain itu, masalah-masalah baru akan bermunculan akibat tidak dekatnya hubungan antara masyarakat dengan POLRI, salah satunya adalah masalah Hak Asasi Manusia yang terancam. Apalagi, sekarang adalah masa reformasi, dimana masyarakatnya bersikap lebih terbuka terhadap isu-isu yang kerap terjadi di Indonesia. Masyarakat lebih berani untuk melakukan demonstrasi, mogok, dan menunjukkan sikap tidak setujunya kepada pemerintahan. Jika Paramilitary Policing diterapkan kembali, maka bukan tidak mungkin akan kembali terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM yang kemungkinan besar jumlahnya lebih banyak, dikarenakan banyaknya masyarakat yang makin berani menentang pemerintahan yang dulu sempat dibungkam pada zaman orde baru.

Paramilitay Policing cukup diterapkan kepada Brimob maupun satuan-satuan kepolisian yang menangani kasus-kasus tertentu, yaitu pada kasus-kasus berkadar tinggi seperti masalah penanggulangan huru-hara, penjinakan bahan peledak/bom, perlawanan teror, Search and Rescue (SAR), dan lain-lain, dan tidak ke seluruh satuan kepolisian apalagi yang berfungsi sebagai pelayanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, penerapan kekuatan paramilitary akan lebih tepat guna. Lagipula, jika Paramilitary Policing diterapkan, maka ‘wajah’ polisi akan terlihat sangar dan jauh dari masyarakat sehingga membuat masyarakat malas untuk melakukan laporan atas kejahatan-kejahatan yang terjadi.

Jadi menurut saya, Paramilitary Policing di Indonesia di masa depan dinilai kurang cocok dengan keadaan Indonesia sendiri. Lebih baik Indonesia memakai Community Policing. Karena selain lebih manusiawi, juga lebih efektif karena melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam menangani masalah kejahatan. Selain itu akan tercipta polisi-polisi yang lebih bersahabat dengan masyarakat sehingga masyarakat lebih berani untuk melaporkan kejahatan yang mereka alami karena tingginya tingkat kepercayaan terhadap polisi tadi. Dengan begitu, sifat polisi Indonesia yang cenderung reaktif lebih dapat berjalan karena laporan dari masyarakat juga berjalan dengan baik.


No comments:

Post a Comment